Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Inilah Skema KPU
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan sekema KPU apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
Pengawas Pilkada harus mensosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan tentunya masyarakat bisa pilih Paslon atau juga bisa memilih kolom kosong.
Selain itu juga Ketua Bawaslu RI meminta seluruh Pengawasan Pilkada di wilayah memilki calon tunggal untuk senantiasa melakukan pengawasan dengan ekstra, jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan, serta ajak seluruh masyarakat melakukan pengawasan bersama-sama. Dengan begitu maka kecurangan di Pilkada 2024 bisa di tekan.*