Tidak Kalah Menarik dengan PNS, PPPK Berhak Mendapatkan Tunjangan, Kecuali Tunjangan Ini
PPPK berhak mendapatan tunjangan ini kecuali tunjangan pensiun. -sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 seringkali dipandang sebelah mata karena dianggap kurang memiliki kesejahteraan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal hak, tanggung jawab dan tunjangan pekerja PPPK tidak kalah menarik dibandingkan dengan PNS. Bahkan, ada tunjangan lain yang besarnya sama tergantung pada posisi dan jabatan.
Dalam content ini akan mengulas secara mendalam hak dan tunjangan menggiurkan yang bisa dinikmati PPPK, termasuk manfaat-manfaat lainnya yang mungkin belum banyak diketahui oleh mereka.
Namun, sebelum mengetahui tunjangan yang bisa didapatkan PPPK penting bagi semua PPPK untuk memahami hak-hak utama yang diberikan oleh pemerintah.
Sebagaiman tersantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.
Dikutip dari klikpendikan.id, berdasarkan peraturan tersebut berikut hak-hak harus dimiliki oleh PPPK:
BACA JUGA:Guru Honorer Kriteria Ini Berhak Mendapatkan 2 Tunjangan dari Sekjen Kemendikbud Suharti
BACA JUGA:Meski Gaji Pensiunan dan PNS Cair Tunjangan Anak Dapat Dihentikan Apabila Terdaftar Ini
1. Hak Mendapatkan Gaji Bulanan
PPPK akan mendapatkan gaji bulanan yang setara dengan PNS, yang jabatannya setara. Gaji ini dihitung berdasarkan masa kerja, golongan dan jabatan yang diemban.
2. Hak untuk Mendapatkan Tunjangan
PPPK juga berhak memperoleh berbagai macam tunjangan antara lan:
- Tunjangan jabatan
PPPK berhak mendapatkan tunjangan seperti jabatan yang diemban.