Tidak Kalah Menarik dengan PNS, PPPK Berhak Mendapatkan Tunjangan, Kecuali Tunjangan Ini

PPPK berhak mendapatan tunjangan ini kecuali tunjangan pensiun. -sumber foto: Koranradarkaur.id-

- Tunjangan Keluarga

PPPK berhak mendapatkan tunjangan untuk istri/suami sah dan anak.

- Tunjangan Kinerja

PPPK berhak mendapatkan tunjangan yang besarannya dihitung dari kinerja individu serta kebijakan instansi.

3. Dapatkan Perlindungan

Selain PNS, pegawai PPPK mendapat tunjangan berupa kesehatan , waktu keistirahat , jaminan kerja dan pensiun. 

4. Hak Cuti

PPPK juga memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam setahun, serta cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti alasan penting yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Tunjangan yang Diberikan kepada PPPK:

Tidak hanya hak-hak dasar, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan yang menggiurkan dari pemerintah.

Berikut daftar tunjangan yang bisa dinikmati oleh pegawai PPPK:

1. Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh PPPK dapat sangat menghiurkan, apalagi jika kinerja pegawai dinilai baik. Tunjangan ini didasarkan pada pencapaian tujuan kerja yang telah ditetapkan.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menempati posisi strategis dalam instansi pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan