Guru Honorer Kriteria Ini Berhak Mendapatkan 2 Tunjangan dari Sekjen Kemendikbud Suharti

Sekjen Kemendikbud Suharti berikan 2 tunjangan tambahan untuk guru honorer yang masuk kriteria ini-sumber foto: Koranradarkaur.id-

3. Sudah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

6. Memaksimalkan produktivitas guru sesuai dengan prosedur operasional.

7. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Tidak hanya itu saja, pemberi penghargaan guru juga harus melakukan langkah - langkah berikut jika ingin menerima dua tunjangan tambahan.

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian.

Memiliki surat keputusan pendanaan penyelenggaraan satuan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat bagi guru yayasan.

2. Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus ada.

3. Pembelajaran aktif berbasis satuan pendidikan Dapodik sesuai dengan kebutuhan guru.

4. Melaksanakan tugas pembelajaran pada satu lembaga pendidikan di daerah khusus yang terakreditasi sertifikat pendidik.

5. Jangan mengidentifikasi diri sebagai guru dan sebaliknya fokuslah pada sekolah atau lembaga pendidikan lainnya .

Itulah informasi mengenai guru honorer kriteria di atas berhak mendapatkan 2 tunjangan tambahan semoga membantu.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan