Peserta Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bisa Mendaftar PPPK? Simak di Sini Penjelasannya
Peserta tidak lulus seleksi administrasi bisa daftar PPPK. -Sumber foto: koranradarkaur.id -
BACA JUGA:Bolehkah Fresh Graduate Daftar Seleksi PPPK 2024? Simak Penjelasan MenPAN - RB
Apalagi seleksi PPPK 2024 juga memprioritaskan pelamar yang berstatus sebagai tenaga honorer.
Penentuan urutan prioritas tenaga honorer tercantum dalam keputausan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK 2024.
Lanjutan, keputsan MenPAN - RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi di Daerah Tahun Anggaran 2024 dan keputusan MenPAN - RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk JF kesehatan tahun 2024.
BACA JUGA:8 Ketentuan MenPAN - RB untuk Guru Swasta Jika Ingin Melamar PPPK 2024, Cek di Sini
Lebih lanjut, adapun urutan kelulusan bagi pelamar PPPK 2024 formasi teknis adalah sebagai berikut:
1. Eks THK-II
2. Pegawai yang terdaftar dalam database, aktif bekerja pada instansi pemerintah
3. Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun
Berikut ini adalah persyaratan untuk calon guru PPPK 2024:
1. Guru eks THK-II
2. Guru non ASN
3. Lulusan PPG
4. Guru swasta
berikut ini adalah urutan kelulusan bagi pelamar PPPK 2024 untuk tenaga kesehatan: