Pendaftar PTPS 2024 di Bengkulu Selatan Sepi, Ada Nihil Pelamar, Bawaslu Lakukan Perpanjangan
Pendaftar PTPS untuk Pilkada di Bengkulu Selatan masih sepi. -Sumber foto : ROHIDI/RKa-
Tercatat, jumlah pelamar PTPS yang sudah terdata ada sebabyak 641 orang diantaranya, pelamar laki-laki 280 orang, dan perempuan 361 orang.
"Kalau secara total telah berlebih, tapi karena ada beberapa desa yang belum cukup kuota yang ditetapkan. Apalagi, ada yang masih nol pelamar," bebernya.
BACA JUGA:Tidak Ingin Ribet! Begini Cara Mengunggah Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 yang Mudah
Sementara itu, syarat pendaftaran secara global tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya yakni, Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian, usia pelamar minimal 21 tahun saat mendaftar, pendidikan minimal lulusan SMA/sederajat. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.
Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP. Mampu secara jasmani dan rohani. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Setelah Dipolitisasi, Pencairan Dana PIP di Bengkulu Selatan Dipotong Oknum, Rp 25 ribu - 50 Ribu
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.