Guru Wajib Tahu! 3 Hal yang Dapat Mengembalikan Uang Sertifikasi
Ada 3 hal yang dapat mengembalikan uang sertifikasi guru PNS.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
BACA JUGA:CEK! Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan
Sesuai keputusan Nadiem Makarim, berikut ini 3 kategori guru PNS yang diwajibkan untuk mengembalikan uang tunjangan sertifikasi:
1. Ketidaksesuaian bukti administrasi
Jika bukti administrasi guru tidak sesuai, maka Nadiem Makarim mewajibkan pada penerimanya untuk mengembalikan uang tunjangan sertifikasi.
2. Data tidak sesuai
Jika data guru tidak sesuai, maka Nadiem Makarim meminta untuk mengembalikan uang tunjangan sertifikasi tersebut.
3. Fakta yang dicantumkan tidak sesuai dengan perundang-undangan
Apabila fakta yang dicantumkan tidak sesuai dengan perundang-undangan, maka Nadiem Makarim juga akan meminta guru PNS mengembalikan uang tunjangan sertifikasi tersebut.
Nah itulah tadi ketentuan pengembalian uang tunjangan sertifikasi guru PNS yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim semoga membantu. ***