Guru Wajib Tahu! 3 Hal yang Dapat Mengembalikan Uang Sertifikasi

Ada 3 hal yang dapat mengembalikan uang sertifikasi guru PNS.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

BACA JUGA:CEK! Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan

Sesuai keputusan Nadiem Makarim, berikut ini 3 kategori guru PNS yang diwajibkan untuk mengembalikan uang tunjangan sertifikasi:

1. Ketidaksesuaian bukti administrasi

Jika bukti administrasi guru tidak sesuai, maka Nadiem Makarim mewajibkan pada penerimanya untuk mengembalikan uang tunjangan sertifikasi.

2. Data tidak sesuai

Jika data guru tidak sesuai, maka Nadiem Makarim meminta untuk mengembalikan uang tunjangan sertifikasi tersebut.

3. Fakta yang dicantumkan tidak sesuai dengan perundang-undangan

Apabila fakta yang dicantumkan tidak sesuai dengan perundang-undangan, maka Nadiem Makarim juga akan meminta guru PNS mengembalikan uang tunjangan sertifikasi tersebut.

Nah itulah tadi ketentuan pengembalian uang tunjangan sertifikasi guru PNS yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim semoga membantu. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan