Khusus Honorer Guru! Ini Dokumen Tambahan untuk Daftar PPPK

Pahami dokumen tambahan dan dokumen wajib untuk honorer guru. -sumber foto: Koranradarkaur.id-

3. Hasil resume pendaftaran 2022 / nomor registrasi pendataan tahun 2022.

Selain itu, khusus untuk pendaftaran PPPK guru, pemerintah telah menetapkan dokumen yang wajib sebagai langkah awal dalam tahap pendaftaran PPPK, yakni sebagai berikut:

1. Scan KTP

2. Scan KK

3. Scan ijazah asli

4. Scan transkip nilai asli

5. Scan akta mengajar

6. Pas foto terbaru latar merah 4X6

7. Scan akta kelahiran

8. Scan pernyataan hukum 5 point

9. Scan surat lamaran pendaftaran

Jika semua dokumen tersebut sudah siap, maka dapat dipastikan tenaga honorer guru bisa lulus tahapan selanjutnya. Semoga para tenaga honorer guru dapat mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. 

Itulah tadi informasi mengenai bagi peserta PPPK 2024 khusus honorer guru harus memahami dokumen tambahan dan dokumen wajib. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan