KPU Kaur Sempat Kembalikan RKDK Tiga Paslon, Ada Apa?

LO Paslon yang menyerahkan RKDK Pilkada 2024.- Sumber foto : IST/RKa.-

Ditambahkannya, selain tentang RDKK, KPU telah menetapkan zonasi pemasangan Alat Praga Kampanye (APK).

BACA JUGA:10 Puskesmas di Kaur dapat Tornas, Upaya Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Ada beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan ,APK yakni, jalan protokol seperti Jalan Ir Syaukani Saleh, Jalan Kolonel Samsu Bahrun. 

Kemudian Taman Kota, meliputi Lapangan Merdeka Bintuhan, Taman Bineka, Lapangan Sekunyit, Lapangan Luas, Lapangan Kaur utara. 

Selanjutnya sarana prasarana umum seperti tiang listrik, tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, pasar dan Kantor Desa. 

Berikutnya Komplek Perkantoran Padang Kempas dan Pondok Pusaka. Serta gedung milik pemerintah. 

Para Paslon dan tim sukses diharapkan untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan