KPU Tetapkan Besaran Dana Kampanye Pilkada 2024, Segini Jumlah Maksimal Setiap Paslon

KPU Bengkulu Selatan tetapkan batasan besaran dana kampanye Pilkada 2024. -Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS secara resmi telah menetapkan besaran dana kampanye untuk Pilkada 2024.

Penetapan besaran dana kampanye itu telah disepakati setelah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) KPU bersama Bawaslu, LO Paslon, dan partai politik pengusung.

Dari hasil rakor tersebut, ditemukan kesepakatan bahwasanya besaran dana kampanye per setiap Paslon maksimal sebesar Rp 21,5 Miliar (M).

Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani melalui Komisioner Devisi Teknis Gusman Heryadi membenarkan, besaran dana kampanye telah ditetapkan.

Menurut Gusman, besaran batasan dana kampanye untuk Pilkada BS ini disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) pada setiap daerah.

Tentunya, lanjut Gusman, batasan besaran dana kampanye itu didasari dari beberapa item yang digunakan saat kampanye dan sudah disepakati bersama.

BACA JUGA:Sesuai PKPU 13 Tahun 2024, Ini 9 Aturan dan 11 Larangan dalam Kampanye

BACA JUGA:25 September 2024 Kampanye Dimulai, Gusnan dan Rifai Wajib Cuti, Berapa Lama?

"Besaran dana kampanye itu sudah jadi kesepakatan bersama. Selain itu, juga sudah sesuai SBM. Besarannya maksimal Rp 21,5 Miliar," kata Gusman 

Masih lanjut Komisioner, besaran batasan dana kampanye yang digunakan tersebut terbagi menjadi beberapa item kegiatan yang telah ditentukan.

Diantaranya, pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, pertemuan antar dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye umum, dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Termsuk dana kampanye melalui media sosial, media massa, kegiatan sosial. Sehinga, ketemulah batasan maksimal dana kampanye itu," terang Komisioner.

Masih kata Gusman apabila paslon melanggar batasan biaya yang telah disepakati tersebut, maka akan diberikan sanksi dan tindakan sesuai aturan.

"Tentu, jika ada paslon yang melanggar batasan dana kampanye ini, maka akan ada tindakan dari Bawaslu selaku pengawas Pemilu," demikian Gusman. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan