Ingin Pindah Tempat Nyoblos, Berikut Langkah dan Syarat Harus Dipenuhi Pemilih

Berikut langkah dan syarat harus dipenuhi jika ingin pindah nyoblos di Pilkada 2024.- Sumber foto : koranradarkaur.id-

"Persyaratan wajib disertai dokumen alat bukti pendukung. Bagi pemilih yang mau pindah tempat memilih dapat mendatangi kantor KPU atau PPS daerah asal," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan