Yuk Kenali! Bagian-bagian BPKB yang Difotokopi Jika Ingin Bayar Pajak Kendaraan

Bagian BPKB yang difotokopikan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Kesalahan Data di BPKB dan STNK! Tenang Tidak Perlu Panik, Ini Dia Solusinya!

1. Identitas kendaraan

Pertama, bagian BPKB yang difotokopi untuk memperpanjang STNK adalah halaman identitas kendaraan.

Informasi seperti nomor polisi, merek, tipe mobil, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin dan jenis bahan bakar yang digunakan dapat ditemukan di halaman ini. 

Halaman tersebut juga mencantumkan tanda tangan dan legalisir pihak yang mengeluarkan BPKB.

Halaman identitas kendaraan berisi uji berkala, sertifikat uji tipe dan nomor registrasi BPKB.

2. Identitas pemilik kendaraan

Selanjutnya, pemilik kendaraan dapat menyalin halaman identitas pemilik kendaraan, yang berisi nama lengkap, NIK, pekerjaan dan alamat pemilik.

Salinan halaman identitas pemilik kendaraan pada BPKB menunjukkan pemilih sah kendaraan bermotor. 

Oleh karena itu, hanya pemilik sahlah yang boleh mengajukan perpanjangan STNK ke kantor Samsat terdekat.

Tentu dengan catatan, boleh diwakilkan asal disertai dengan surat kuasa bertanda tangan dan bubuhan meterai Rp10 ribu.

BACA JUGA:Berapa Lama Ya Mengurus Balik Nama BPKB Mobil? Simak di Sini Beserta Syarat yang Mesti Disiapkan!

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Bayar Pajak Motor Kredit dan BPKB Masih di Leasing

3. Lembar dokumen persyaratan registrasi pertama

Saat meminta perpanjangan STNK, fotokopi lembar dokumen persyaratan registrasi pertama harus dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan