Ganti Nama di BPKB Emang Bisa? Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Ganti nama di BPKB.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

4. Kuitansi atau bukti jual beli motor

5. Berkas cek fisik motor yang sudah dikeluarkan oleh Samsat

BACA JUGA:Kesalahan Data di BPKB dan STNK! Tenang Tidak Perlu Panik, Ini Dia Solusinya!

BACA JUGA:Berapa Lama Ya Mengurus Balik Nama BPKB Mobil? Simak di Sini Beserta Syarat yang Mesti Disiapkan!

Untuk prosedur ganti nama BPKB sebagai berikut:

1. Lakukan cek fisik kendaraan. Proses pengecekan ini akan dilakukan oleh petugas Samsat dengan memperhatikan nomor rangka dan mesin kendaraan

2. Mengisi formulir balik nama. Formulir ini bisa anda dapatkan di loket pendaftaran. Setelah dilakukan pengisian dengan lengkap dan benar, serahkan formulir beserta dengan dokumen lainnya

3. Selanjutnya silahkan menunggu antrean. Petugas akan melakukan pemanggilan sesuai nomor urut yang sudah kamu dapatkan

4. Lakukan pembayaran. Besarnya biaya yang perlu dibayarkan berbeda-beda. Biaya tersebut akan disesuaikan dengan jenis kendaraan

5. Silahkan menunggu proses pencetakan STNK dan BPKB selesai. Dalam kondisi normal, STNK dapat diselesaikan pada hari yang sama. Namun, tak menutup kemungkinan anda akan diminta untuk menunggu sekitar 5 hingga 7 hari kerja

6. Silahkan Ambil STNK dan BPKB baru. Pastikan untuk melakukan pengecekan apakah terdapat kesalahan dalam penulisan nama yang tertera. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan