Anda Ingin Cuan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Pensiun

Cara mendapatkan uang Rp 10 juta lewat BPJS Ketenagakerjaan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Selain itu, adapun cara melakukan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut. (Cara mencairkan dana JHT lewat online)

1. Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Simpan semua dokumen dan foto proyek anda dalam format JPG/ JPEG /PNG/ PDF, dengan ukuran file maksimum 6MB.

4. Setelah anda menerima diterimakonfirmasi data anda klik Simpan.

5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Petugas akan terhubung dengan penggunauntuk melakukan verifikasi data melalui video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan