HORE! Tunjangan PNS dan PPPK Cair, Simak di Sini Jenis - Jenisnya

Tunjangan PNS dan PPPK berupa uang lembur dan uang makan cair-sumber foto: Koranradarkaur.id-

2. Uang Makan Lembur

Berbeda dengan uang lembur, uang lembur untuk PNS dan PPPK digunakan oleh satu orang  setiap hari (OH).

- ASN golongan I dan II: Rp 35.000 (OH)

- ASN golongan III: Rp 37.000 (OH)

- ASN golongan IV: Rp 41.000 (OH)

Besaran nominal Golongan I dan II berbeda dalam hal ASN. Selanjutnya besaran jumlah nominal untuk ASN golongan I dan II adalah sama.

Sebagai contoh misalnya, para PNS dan PPPK berhak mendapatkan jumlah tunjangan yang nominalnya diatur dalam berbagai peraturan.

Lantas, pada tanggal 1 kapankah tunjangan tersebut akan cair? Nah, seperti yang telah di jelaskan di atas, bahwa tunjangan tersebu akan cair pada 1 Oktober 2024 hal ini sesuai dengan peraturan PMK Nomor 49 Tahun 2023. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan