HORE! Tunjangan PNS dan PPPK Cair, Simak di Sini Jenis - Jenisnya
Tunjangan PNS dan PPPK berupa uang lembur dan uang makan cair-sumber foto: Koranradarkaur.id-
2. Uang Makan Lembur
Berbeda dengan uang lembur, uang lembur untuk PNS dan PPPK digunakan oleh satu orang setiap hari (OH).
- ASN golongan I dan II: Rp 35.000 (OH)
- ASN golongan III: Rp 37.000 (OH)
- ASN golongan IV: Rp 41.000 (OH)
Besaran nominal Golongan I dan II berbeda dalam hal ASN. Selanjutnya besaran jumlah nominal untuk ASN golongan I dan II adalah sama.
Sebagai contoh misalnya, para PNS dan PPPK berhak mendapatkan jumlah tunjangan yang nominalnya diatur dalam berbagai peraturan.
Lantas, pada tanggal 1 kapankah tunjangan tersebut akan cair? Nah, seperti yang telah di jelaskan di atas, bahwa tunjangan tersebu akan cair pada 1 Oktober 2024 hal ini sesuai dengan peraturan PMK Nomor 49 Tahun 2023. *