Wajar Jadi Idaman, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024

Besaran gaji dan tunjangan Kades dan perangkat desa terbaru 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Selain menerima gaji pokok atau penghasilan tetap, kepala desa, sekretaris desa hingga perangkat desa juga menerima tunjangan sebagai berikut : 

1. Tunjangan Jabatan Kepala Desa : Rp 500.000 per bulan 

2. Tunjangan Jabatan Sekretaris Desa : Rp 450.000 per bulan

3. Tunjangan Jabatan Perangkat Desa : Rp 400.000 per bulan.

4. Tunjangan Kinerja Kepala Desa : Rp 300.000 per bulan

5. Tunjangan Kinerja Sekretaris Desa : Rpn250.000 per bulan

6. Tunjangan Kinerja Perangkat Desa : Rp 200.000 per bulan

7. Tunjangan Kesejahteraan Kepala Desa : Rp 200.000 per bulan

8. Tunjangan Kesejahteraan Sekretaris Desa : Rp 150.000 per bulan

9. Tunjangan Kesejahteraan Perangkat Desa : Rp 100.000 per bulan

10. Tunjangan Lainnya Kepala Desa : Rp 100.000 per bulan

11. Tunjangan Lainnya Sekretaris Desa : Rp 75.000 per bulan

12. Tunjangan Lainnya Perangkat Desa : Rp 50.000 per bulan.

Nah, demikianlah rangkuman selengkapnya mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan