Wajar Jadi Idaman, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024
Besaran gaji dan tunjangan Kades dan perangkat desa terbaru 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Selain menerima gaji pokok atau penghasilan tetap, kepala desa, sekretaris desa hingga perangkat desa juga menerima tunjangan sebagai berikut :
1. Tunjangan Jabatan Kepala Desa : Rp 500.000 per bulan
2. Tunjangan Jabatan Sekretaris Desa : Rp 450.000 per bulan
3. Tunjangan Jabatan Perangkat Desa : Rp 400.000 per bulan.
4. Tunjangan Kinerja Kepala Desa : Rp 300.000 per bulan
5. Tunjangan Kinerja Sekretaris Desa : Rpn250.000 per bulan
6. Tunjangan Kinerja Perangkat Desa : Rp 200.000 per bulan
7. Tunjangan Kesejahteraan Kepala Desa : Rp 200.000 per bulan
8. Tunjangan Kesejahteraan Sekretaris Desa : Rp 150.000 per bulan
9. Tunjangan Kesejahteraan Perangkat Desa : Rp 100.000 per bulan
10. Tunjangan Lainnya Kepala Desa : Rp 100.000 per bulan
11. Tunjangan Lainnya Sekretaris Desa : Rp 75.000 per bulan
12. Tunjangan Lainnya Perangkat Desa : Rp 50.000 per bulan.
Nah, demikianlah rangkuman selengkapnya mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa. *