Wajar Jadi Idaman, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024

Besaran gaji dan tunjangan Kades dan perangkat desa terbaru 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Wajar jadi idaman, ternyata segini rincian gaji dan tunjangan Kades dan perangkat desa tahun 2024.

Seorang yang bertugas sebagai kepala desa, sekretaris desa hingga perangkat desa memiliki tanggung jawab yang cukup besar bagi masyarakatnya.

Mulai dari memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desanya.

Sebagai aparatur desa, mereka berhak menerima gaji yang telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 11 Tahun 2019.

Aturan tersebut merupakan revisi kedua dari PP Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara detail jika besaran gaji kepala desa angkanya sebesar 120 persen dari gaji BNS golongan ruang 2A.

Sedangkan sekretaris desa mendapat gaji sebesar 110 persen dari gaji BNS golongan ruang 2A. Gaji perangkat desa lainnya juga ditetapkan berdasarkan struktur organisasi pemerintahan desa.

BACA JUGA:Sama-Sama Penyelamat Uang Negara, Adu Besar Gaji dan Tunjangan Petinggi KPK dan BPK

BACA JUGA:Pantas Saja Rebutan! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden, Wapres dan Menteri

Untuk lebih jelasnya mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa hingga perangkat desa simak rangkuman berikut ini.

Dilansir dari laman umsu.ac.id, berikut ini rincian selengkapnya besaran gaji dan tunjangan yang diterima kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa : 

1. Penghasilan Tetap Kepala Desa : Rp 2.426.640,00 per bulan

2. Penghasilan Tetap Sekretaris Desa : Rp 2.224.420,00 per bulan

3. Penghasilan Tetap Perangkat Desa : Rp 2.022.200,00 per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan