Ramp Kelapa Sawit Harus Punya Perizinan! Ini Tujuannya
Ramp kelapa sawit di Provinsi Bengkulu diwajibkan memiliki perizinan beroperasi-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Seperti itu pula diakui Rakes Chandra (24) warga Desa Bukit Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
Diakuinya, dirinya belum mengetahui tentang penting perizinan beroperasi bagi ram kelapa sawit.
Apalagi, selama ini, usaha pengepul hasil bumi lain yang ada di tempatnya, seperti misalnya karet.
Belum mengantongi surat perizinan beroperasi.
"Setahu saya selama ini, perizinan beroperasi untuk pengepul hasil perizinan tidak dibutuhkan. Karenanya, kebanyakan belum memilikinya baik itu yang menampung sawit ataupun karet," ungkap Rakes.
Sementara itu, melansir elaeis.co, Jumat 20 September 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Supran, SH, MH mengatakan, seluruh pemilik ram sawit di Bengkulu harus segera mengurus perizinan usahanya di DPMPTSP kabupaten/kota.
Hal itu dilakukan mengingat masih banyak pemilik Ramp Sawit belum mengantongi izin.
"Pemilik ram sawit yang belum mengantongi izin diminta segera mengurus ke dinas terkait di daerah," kata Supran.
Menurutnya, pihaknya telah mendorong DPMPTSP Kabupaten Kota di Bengkulu untuk melakukan monitoring terhadap beberapa pemilik Ramp Sawit yang ada di Bengkulu.
Tujuannya adalah untuk mendorong pelaku usaha agar segera mengurus izin yang diperlukan.
Setiap usaha di daerah ini diwajibkan memiliki izin yang sah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya.
"Kami sudah meminta DPMPTSP Kabupaten Kota melakukan monitoring terhadap beberapa timbangan yang ada di Bengkulu Utara.
Tujuannya adalah untuk mendorong pelaku usaha agar segera mengurus izin yang diperlukan," kata Supran.
Supran menambahkan, langkah-langkah monitoring tersebut diharapkan akan membantu mengidentifikasi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan izin yang diperlukan.