GURU WAJIB SIMAK! Aturan Baru Tentang TPG, PPG dan PPPK
Aturan baru yang harus diperhatikan guru tentang TPG, PPG dan PPPK-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Tunjangan profesi yang diterima oleh guru dan dosen yang merupakan PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 15 persen.
Sedangkan untuk guru dan dosen yang bukan PNS, tunjangan profesinya dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Pencairan tunjangan profesi guru pada tahun 2024 dimulai pada bulan April untuk triwulan pertama. Pencairan tunjangan profesi ini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-CAIR TPG.*