Pantas Saja Rebutan! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden, Wapres dan Menteri

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulan--

Sedangkan, gaji Wakil Presiden RI yang diberikan setiap bulan 4x gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden.

Lalu, berapa sih besaran sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden, wakil presiden serta menteri dan setara menteri.

Untuk lebih lengkapnya, simak rangkuman selengkapnya mengenai gaji pejabat negara yang akan KORANRADARKAUR.ID sajikan sebagai berikut :

1. Presiden RI

- Gaji Pokok : Rp 30.240.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan : Rp 32.500.000 per bulan

2. Wakil Presiden RI

- Gaji Pokok : Rp 20.160.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan : Rp 22.000.000 per bulan

3. Menteri Negara

- Gaji Pokok : Rp 5.040.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan : Rp 13.608.000 per bulan

4. Pejabat Lain Setara Menteri

- Gaji Pokok : Rp 5.040.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan : Rp 13.608.000 per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan