WAW! Kini Guru PPPK yang Mengajar di Daerah Dimanjakan Pemerintah, Simak di Sini Sebabnya

Guru PPPK yang mengjar di daerah dapat tunjangan profesi-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Kini semua guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di daerah bakal dimanjakan pemerintah. Karena dikabarkan akan mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan  sertifikasi.

Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang telah menetapkan peraturannya.

Di peraturan tersebut menjelaskan bahwa guru PPPK di daerah kini berhak menerima tunjangan profesi atau tunjangan  sertifikasi. Tunjangan ini diberikan kepada para guru dan dosen sebagai referensi untuk profesi mereka.

Namun, untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut, para guru harus memenuhi beberapa persyaratan penting yang telah ditetapkan oleh Mendikbud.

Dikutip dari klikpendidikan.id, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru PPPK yang ada untuk menerima tunjangan tersebut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik  

sertifikasi ini merupakan bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi dan profesionalisme sebagai guru.

BACA JUGA:Berbeda dengan PNS, Inilah Mekanisme PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Kesehatan

BACA JUGA:Tak Terhitung! Inilah Keuntungan Menjadi PPPK, Cek di Sini Penjelasannya

2. Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah  

Guru harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dan berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

3. Tercatat di Dapodik  

Seorang guru yang bersangkutan harus belajar di salah satu sekolah yang terdaftar di Data Pokok PendPendidikan (Dapodik). 

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan