Berbeda dengan PNS, Inilah Mekanisme PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Kesehatan

Mekanisme PPPK Jabatan Fungsional guru dan kesehatan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Selain itu data tersebut harus lulus verifikasi dan validasi dari BKN. Nah, agar tidak penasaran, berikut mekanisme untuk melamar formasi JF guru dan kesehatan.

1. Jabatan fungsional guru: 

- Memprioritaskan eks THK-II. 

- Guru tenaga honorer di sekolah negeri yang terdata data pokok pendidikan (Dapodik) yang aktif selama 2 tahun secara berturut-turut.

- Lulusan PPG.

2. Jabatan fungsional kesehatan:

- Memprioritaskan tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan D-IV Bidan pendidik

- Tenaga honorer aktif selama 2 tahun secara berturut-turut.

Itulah informasi tentang mekanisme dalam mengikuti seleksi PPPK dengan JF guru dan kesehatan. Semoga informasi di atas bermanfaat.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan