Berbeda dengan PNS, Inilah Mekanisme PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Kesehatan
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/f354871273a50ea0acfe7fb441b17c8e.jpg)
Mekanisme PPPK Jabatan Fungsional guru dan kesehatan-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Selain itu data tersebut harus lulus verifikasi dan validasi dari BKN. Nah, agar tidak penasaran, berikut mekanisme untuk melamar formasi JF guru dan kesehatan.
1. Jabatan fungsional guru:
- Memprioritaskan eks THK-II.
- Guru tenaga honorer di sekolah negeri yang terdata data pokok pendidikan (Dapodik) yang aktif selama 2 tahun secara berturut-turut.
- Lulusan PPG.
2. Jabatan fungsional kesehatan:
- Memprioritaskan tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan D-IV Bidan pendidik
- Tenaga honorer aktif selama 2 tahun secara berturut-turut.
Itulah informasi tentang mekanisme dalam mengikuti seleksi PPPK dengan JF guru dan kesehatan. Semoga informasi di atas bermanfaat.*