Daftar Gaji Jaksa di Indonesia, Berdasarkan Golongan Terendah Hingga Tertinggi 2024

Daftar rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Jaksa.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

1. Kelas Jabatan 8 atau Ajun Jaksa Madya/IIIa

- Tunjangan :  Rp 4.595.150,00

2. Kelas ajabatan 8 atau Ajun Jaksa/IIIb

- Tunjangan : Rp 4. 595.150,00

3. Kelas Jabatan 9 atau Jaksa Pratama

- Tunjangan : Rp 5.079.200,00

4. Kelas jabatan 10 atau Jaksa Muda/IIIbd

- Tunjangan : Rp 5.979.200,00

5. Kelas Jabatan 11 atau Jaksa Madya/Ia)

BACA JUGA:Daftar Urutan Lengkap Pangkat Jaksa, Dimulai dari Pangkat Ini, Hingga yang Tetinggi

- Tunjangan : Rp 8.757.600,00

6. Kelas Jabatan 12 atau Jaksa Utama Pratama/IVb

- Tunjangan : Rp 9.896.000,00

7. Kelas Jabatan 13 atau Jaksa Utama Muda/IVc

- Tunjangan : Rp 10.936.000,00

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan