Daftar Gaji Jaksa di Indonesia, Berdasarkan Golongan Terendah Hingga Tertinggi 2024

Daftar rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Jaksa.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

- Gaji : Rp 2.579.400 s.d Rp 4.236.400

- Kelas Jabatan : 8 atau Ajun Jaksa Madya

2. Golongan IIIb

- Gaji : Rp 2.688.500 s.d Rp 4.415.600

- Kelas Jabatan 8 atau Ajun Jaksa

3. Golongan IIIc

- Gaji : Rp 2.802.300 s.d Rp 4.602.400

- Kelas Jabatan 9 atau Jaksa Pratama

BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Peluang CPNS dan PPPK, Jumlahnya Capai 11.303 Formasi

4. Golongan IIId

- Gaji : Rp 2.920.800 s.d Rp 4.797.000

- Kelas Jabatan 10 : Jaksa Muda

D. Golongan IV

1. Golongan IVa

- Gaji : Rp 3.044.300 s.d Rp 5.000.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan