Jangan Anggap Remeh! STNK Tidak Diperpanjang Auto Ditilang Polisi
Tidak perpanjang STNK akan ditilang. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Pada saat terjadi razia di jalan, polisi dapat menilang STNK yang sudah mati karena STNK tersebut tidak lagi dianggap sebagai dokumen kendaraan.
Menurut Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), STNK harus dimintai pengesahan setiap tahun dan berlaku selama lima tahun.
Pengesahan STNK ini bisa terlihat dari kolom pengesahan yang ada di pojok kanan STNK.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa STNK Wajib Dibawa Saat Berkendara, Yuk Simak!
Oleh karena itu, jika tidak ingin ditilang dikarenakan STNK mati pemilik kendaraan harus membayar pajak kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, penting untuk selalu mengingat tanggal pembayaran pajak kendaraan.
Apa lagi jika memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun, dan pada tahun kelima, pelat nomor akan diganti dan perpanjangan diberikan.
Untuk membayar pajak tahunan masih dapat dilakukan secara online, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke Samsat induk. Namun, untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke Samsat induk.