Tukin KSAD Tembus Segini! Berikut Gaji dan Tunjangan Tentara 2024, Mulai Tamtama Hingga Jenderal
Segini gaji dan tunjangan prajurit TNI 2024 sebagai tugas pokok pelindung NKRI. -Sumber foto : koranradarkaur.id-
Selain mendapatkan gaji pokok tersebut, para prajurit TNI di Indonesia juga menerima tunjangan kinerja dan berbagai tunjangan lainnya. Besarannya juga berbeda-beda seperti berikut ini.
1. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) : Rp 37.810.500
2. Wakil KSAD : Rp 34.902.000
3. Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000K
7. Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
BACA JUGA:Kenali! Ini Daftar Urutan Lengkap Pangkat TNI, Mulai dari Prada Hingga Jenderal
10. Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000