NGERI! Polisi Endus Pejabat di RSUD HD Manna Terlibat Penjualan Obat Aborsi

Polisi endus pejabat di RSUD HD Manna ikut terlibat penjualan obat aborsi-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

Pada saat ini, Satreskrim Polres BS mendapat informasi akan adanya transaksi menjual obat penggugur kandungan atau obat aborsi di salah satu rumah makan, di Jalan Jendral A. Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.

Kemudian, saat dicek di lokasi, benar adanya pelaku yang sedang melakukan penjualan obat tersebut kepada calon pembeli. Sehingga, pelaku beserta barang bukti langsung dibawah ke Mapolres BS.

YMN juga telah resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres BS. Serta disangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2023.

Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan Farmasi tidak memenuhi standar, dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkas Kasat.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan