Tidak Lulus, Berikut Tata Cara Pengajuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2024

Pengajuan masa sanggah CPNS dan PPPK.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Apabila terdapat dokumen yang bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang diunggah.

Masa sanggah hanya dilakukan jika terdapat kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang dilakukan instansi untuk mempengaruhi hasil kelulusan.

Dalam hal ini dalam hal ini, fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Instansi berhak menerima/menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Sebagai informasi, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat mengajukan sanggah. 

Adapun tata cara terkait pengajuan sanggah CPNS-PPPK 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau via akun masing-masing.
  2. Pilih menu ajukan sanggah.
  3. Kemudian akan ada tampilan yang diisi dengan informasi pribadi yang tidak lengkap, dokumen yang telah ditandatangani  dan ringkasan situasi.
  4. Selanjutnya, isi formulir sanggah dan tulis alasan.
  5. Kemudian klik tombol akhiri proses sanggah.

BACA JUGA:12 Formasi CPNS Kaur Tanpa Pelamar, Terancam Hangus!

BACA JUGA:14 Formasi CPNS Pemprov Bengkulu Nihil Pendaftar! Ini Jabatannya

Langkah selanjutnya adalah pengumpulan data awal pada tanggal 21 September hingga 27 September 2024.

Diikuti dengan pengumpulan data akhir pada tanggal 29 September dan 1 Oktober 2024.

Untuk pelamar bisa melakukan sanggah sebanyak satu kali.

Pelamar yang sudah melakukan sanggah dan ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, anda sudah melakukan sanggah.

Silahkan refresh halaman resume anda”. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan