Ganti Rugi 5 Hektar Lahan Dermaga Pasar Lama Disiapkan Rp 2 Miliar, Tahap Penghitungan KJPP

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kaur Ismawar Hasdan, ST menjelaskan progres ganti rugi lahan dermaga Pasar Lama. Sumber foto: Dok/RKa--

BINTUHAN – Ganti rugi untuk pembebasan lahan yang terdampak pembangunan Dermaga Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan belum berjalan. Saat  gantu rugi lahan dermaga nelayan ini memasuki tahapan penghitungan pembayaran yang akan dilaksanakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bengkulu.

Jumlah lahan warga yang akan mendapatkan kompensasi ganti rugi sebanyak 5 Hektare (Ha). Dalam pembebasan lahan memang terdapat sedikit kendala, karena ada dua pemilik lahan yang saling klaim batas. Setelah dilakukan mediasi, kedua pemilik lahan sepakat lahan yang dipersoalkan dihibahkan untuk pembangunan atas nama orang tua masing-masing. Dengan begitu saat ini dalam pembebasan lahan lanjut ke tahap penghitungan ganti rugi.

“Dengan adanya kesepakatan pemilik lahan akan dilakukan penghitungan ganti rugi lahan yang akan dibebaskan. Dalam waktu dekat untuk nilai ganti rugi 5 Ha lahan tersebut akan diketahui dan akan diterima oleh pemilik lahan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kaur Ismawar Hasdan, ST, Senin, 16 September 2024.

Dikatakannya, untuk kebutuhan lahan pembangunan dermaga Pasar Lama 10 Ha. Mengingat lahan Pemda Kaur yang telah tersedia baru 5 Ha, maka butuh 5 Ha lagi. Setelah dilakukan survei dan lahan yang dibutuhkan tersedia. Pemda Kaur melakukan pemanggilan pemilik lahan. Setelah dilakukan sosialisasi masyarakat mendukung dan bersedia memberikan lahannya dengan ganti rugi.

BACA JUGA:Cabor Andalan Tumbang! Perolehan Medali Bengkulu Belum Sesuai Harapan

BACA JUGA:Memasuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Kaur Gelar Rakor, Waspadai Black Campaign dan Politisasi SARA

Setelah didapat kesepakatan, dilakukan pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur. Saat proses pengukuran terjadi saling klaim batas lahan, sehingga dilakukan mediasi dan kedua pemilik. Akhirnya mereka yang saling klaim batas lahan sepakat menyetujui batas lahan mereka.

Lanjutnya, untuk anggaran pembebasan lahan milik warga. Pemda Kaur telah menganggarkan Rp 2 Miliar (M). Tetapi nantinya berapa anggaran yang dibutuhkan akan menunggu hasil penilaian yang di lakukan tim KJPP Provinsi Bengkulu. Sedangkan pembangunan Dermaga Pelabuhan Pasa Lama bisa terealisasi apabila lahan tersedia.

Sedangkan pembangunan nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi Bengkulu. Tentunya dengan upaya yang dilakukan, seluruh masyarakat bisa mendukung terutama bagai masyarakat yang memiliki lahan d lokasi yang akan dibangun. Karena tanpa dukungan masyarakat pembangunan tersebut tidak akan terwujud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan