Proses Seleksi CPNS 2024 Hampir Memasuki Masa Sanggah, 3 yang Tidak Bisa Disanggah
Seleksi CPNS 2024, berikut tiga hal yang tidak bisa diajukan sanggah.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 14 September hingga 19 September 2024.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), nantinya diperbolehkan mengajukan sanggahan dalam jangka waktu sanggah yang sudah dipertahankan.
Seleksi masa sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 22 September 2024.
BACA JUGA:No Ribet! Ini Cara Mudah Mengubah Data BPJS Kesehatan Secara Online
BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023! Berikut Mekanisme yang Dijelaskan Aba Subagja
Meski demikian, tidak semua peserta yang dinyatakan TMS bisa mengajukan sanggahan.
Hanya peserta yang dinyatakan TMS dengan ketentuan tertentu, boleh mengajukan sanggah selama batas waktu tersebut.
Seperti sebelumnya yang dikataka , masa sanggah mengacu pada waktu ketika sanggah diberikan kepada individu melalui proses seleksi.
Selain itu, mengutip dari klikpendidikan id, adapun tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi yakni sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Lalu Klik menu masuk yang berada di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan NIK dan kata sandi peserta.
- Pilih menu sanggah.
- Isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan yang ingin diajukan secara valid.
- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
- Selanjutnya, panitia seleksi akan menjawab ulang dokumen persyaratan yang telah diunggah.
Setelah sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam seleksi penerimaan CPNS 2024.
Namun, pada hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan ada 3 hal yang sudah termasuk salah fatal sebab tidak dapat diajukan sanggah.
BACA JUGA:Mahfud MD Pasang Badan, Bela Jokowi dari Tuduhan Pecinta PKI
BACA JUGA:9 Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, Intip di Sini untuk Pengobatannya!