UU ASN Nomor 20 Tahun 2023! Berikut Mekanisme yang Dijelaskan Aba Subagja

Mekanisme PPPK 2024 yang dijelaskan Aba Subagja.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Dalam amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Di bawah ini akan dijelaskan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Aba Subagja, selaku pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB), telah menerima tugas tersebut .

Mengungkapkan penyelesaian tenaga honorer menjadi fokus utama pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Mahfud MD Pasang Badan, Bela Jokowi dari Tuduhan Pecinta PKI

BACA JUGA:9 Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, Intip di Sini untuk Pengobatannya!

Yang mana para tenaga honorer sudah menantikan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2024 yang mekanismenya telah dikeluarkan pemerintah.

Mengutip dari klikpendidikan.id, pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini tinggal menunggu waktu, aturan dan pedoman yang telah dibagi secara luas ke masyarakat oleh KemenPAN – RB.

“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga honorer, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ungkap Aba Subagja.

Aba Subagja juga menyampaikan kriteria honorer yang boleh melamar seleksi PPPK 2024 yaitu pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga honorer terdata di database BKN, serta honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Nantinya, para honorer akan bersaing untuk merebutkan kuota PPPK yang telah diterbitkan pemerintah.

Sebagai informasi, jumlah formasi yang disiapkan pemerintah pada seleksi PPPK 2024 adalah 1.031.554.

BACA JUGA:Intip Profesi, Gaji dan Tugas Polisi Lapas, Sekaligus Pangkat Terendah Hingga Tertingginya

BACA JUGA:Ingin Sukses Berkebun, Berikut Ini Tips Agar Panen Sawit Melimpah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan