9 Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, Intip di Sini untuk Pengobatannya!

9 perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Yang membedakan antara penambalan gigi menggunakan bahan komposit dan GIC adalah tambalan komposit biasanya digunakan untuk kerusakan gigi yang lebih dalam.

Sedangkan, tambalan GIC biasanya tidak digunakan untuk kerusakan gigi yang parah.

9. Scaling gigi

Prosedur pembersihan yang dikenal sebagai scaling gigi melibatkan penggunaan alat khusus untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang terletak di bawah garis gusi.

Scaling gigi harus dilakukan setidaknya setiap enam bulan sekali.

Scaling gigi secara mandiri biasanya tidak lebih dari Rp500 ribu.

Meskipun dibayar oleh BPJS, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Scaling gigi hanya boleh dilakukan satu kali setahun sesuai dengan indikasi medis dan tidak boleh dilakukan atas permintaan sendiri. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan