9 Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, Intip di Sini untuk Pengobatannya!

9 perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Selain itu, rontgen gigi atau dental X-ray juga dijamin BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis.

BACA JUGA:Mobil APV Ini Semakin Bersinar di Pasar Otomotif Indonesia, Inilah Penyebabnya

BACA JUGA:KPU Diminta Simulasi Pencoblosan Kotak Kosong Pilkada 2024, Perhatikan Sebabnya

3. Premediksi

Premediksi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Premedikasi berarti meminum obat yang diresepkan sebelum prosedur gigi dilakukan.

Seperti, mengonsumsi antibiotik secara oral satu jam sebelum pencabutan gigi untuk mengurangi risiko infeksi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental

BPJS Kesehatan juga menanggung kegawatdaruratan oro-dental yang merupakan kondisi serius pada gigi, gusi dan rahang yang memerlukan perawatan segera agar tidak memburuk dan mencegah kerusakan permanen.

Contoh kegawatdaruratan oro-dental seperti gigi patah, abses, nyeri yang parah dan pendarahan hebat setelah pencabutan gigi, kerusakan kawat gigi dan trauma pada wajah akibat cedera atau cedera.

5. Pencabutan gigi sulung

Peserta BPJS Kesehatan dapat mencabut gigi sulung mereka di faskes tingkat pertama.

Gigi sulung (primary teeth) juga disebut sebagai gigi susu atau gigi sementara.

Nama ilmiahnya adalah deciduous teeth. Injeksi atau anestesi topikal (obat bius) dapat digunakan untuk pencabutan gigi sulung.

Anestesi infiltrasi diberikan pada rahang atas dengan cara disuntikkan di sekitar gigi yang akan dicabut supaya tidak terasa nyeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan