Intip Profesi, Gaji dan Tugas Polisi Lapas, Sekaligus Pangkat Terendah Hingga Tertingginya
Tugas dan profesi seorang polisi khusus, sekaligus pangkat dan besaran gaji setiap tingkatannya.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
Sedangkan, untuk pangkat seorang yang bertugas sebagai polisi khusus ini terbagi menjadi empat bagian, lengkap pula dengan gaji masing-masing tingkatan :
A. Pangkat Polsuspas Golongan I atau Juru
1. Golongan IA atau Juru Muda
- Gaji : Rp 1.560.800 s.d Rp 2.335.800
2. Golongn IB atau Juru Muda 1
- Gaji Rp 1.704.500 s.d Rp2.472.900
3. Golongan IC atau Juru
- Gaji : Rp 1.776.600 s.d Rp2.557.500
4. Golongan ID atau Juru 1
- Gaji : Rp 1.851.800 s.d Rp 2.686.500
B. Pangkat Polsuspas Golongan II atau Pengatur
1. Golongan IIA atau Pengatur Muda
- Gaji : Rp 2.022.200 s.d Rp 3.373.600
2. Golongan IIB atau Pengatur Muda 1
- Gaji : Rp 2.688.500 s.d Rp 4.415.600
3. Golongan IIC atau Pengatur
- Gaji : Rp 2.802.300 s.d Rp 4.602.400
4. Golongan IID atau Pengatur 1
- Gaji Rp 2.920.800 s.d Rp 4.797.000
BACA JUGA:KPU Diminta Simulasi Pencoblosan Kotak Kosong Pilkada 2024, Perhatikan Sebabnya
BACA JUGA:Apakah STNK Langsung Keluar Saat Membeli Motor Baru? Temukan Jawabannya di Sini!
C. Pangkat Polsuspas Golongan III atau Penata
1. Golongan IIIA atau Penata Muda
- Gaji : Rp 2.579.400 s.d Rp 4.236.400