Berapa Lama Ya Mengurus Balik Nama BPKB Mobil? Simak di Sini Beserta Syarat yang Mesti Disiapkan!

Balik nama BPKB mobil. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Mengurus balik nama BPKB mobil kira-kira membutuhkan waktu berapa lama dan syaratnya apa saja ya? Yuk simak di sini!

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan. BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas suatu kendaraan, baik mobil maupun motor.

Namun, jika hak milik mobil berpindah karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau dam lainnya, maka perlu dilakukan balik nama BPKB. 

BACA JUGA:5 Jenis Ikan Hias Ini Membawa Keberuntungan, Tertarik Memeliharanya?

Balik nama Ini dilakukan dengan membawa beberapa persyaratan ke kantor Samsat. Proses balik nama BPKB ini dapat memakan waktu selama beberapa hari.

Untuk mengubah status kepemilikan kendaraan, maka dilakukan proses balik nama BPKB mobil.

 Melakukan balik nama BPKB sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Tanpa proses ini, pemilik baru mungkin menghadapi kesulitan dalam hal administrasi, seperti pembayaran pajak kendaraan, pengurusan asuransi dan bahkan saat melakukan transaksi jual beli di masa depan. 

Selain itu, balik nama juga membantu dalam mengurangi risiko penipuan yang mungkin terjadi jika kendaraan tidak terdaftar atas nama pemilik yang sah.

BACA JUGA:AUTO GEMBIRA! Guru PPPK Bakal Dapat Penghasilan Tambahan, Tembus 5 Juta Per Bulan

Pemohon dapat mengurus balik nama BPKB mobil langsung di kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Dokumen yang dibawa terdiri dari identitas diri, surat-surat berkendara dan kuitansi pembelian kendaraan.

Petugas akan memproses berkas persyaratan setelah semua berkasnya sudah lengkap. Namun demikian, BPKB baru tidak langsung jadi pada hari yang sama saat mengurusnya. 

Pemohon akan diminta untuk kembali pada hari yang ditetapkan. Proses balik nama BPKB membutuhkan waktu antara 10 hingga 14 hari kerja.

Pemohon harus membawa fotokopi Katu Tanda Penduduk KTP dan tanda terima BPKB saat pengambilan BPKB baru.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Bayar Pajak Motor Kredit dan BPKB Masih di Leasing

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan