Disepakati, Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang, Ini Kata Pengamat

KPU RI siap melaksanakan Pilkada ulang 2025. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Telah disepakati antara DPR RI bersama KPU RI, bahkan akan dilaksanakan Pilkada ulang apabila kotak kosong menang pada Pilkada 2024. Ini sebuah keputusan yang sudah tepat.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang menginginkan Pilkada ulang jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada serentak 2024 merupakan keputusan yang tepat

. Dengan keputusan ini akan mengakomodasi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Sehingga tidak menunggu lama untuk memilih pemimpin mereka.

Karena idealnya suatu daerah dipimpin oleh penjabat dalam waktu lima tahun. 

BACA JUGA:Kesadaran Bayar Zakat PNS Kaur Rendah, Simak Nilai Realisasinya

Untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan pejabat daerah. Selasa 10 September 2024, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sepakat akan  menggelar Pilkada ulang 2025 jika Pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa 10 September 2024 malam.

Keputusan ini sudah menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP. 

BACA JUGA:Berdiri 1995, Ini Daftar 16 Pimpin Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dari Masa ke Masa

Secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025. Sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berikut 41 daerah yang berpeluang melaksanakan Pilkada 2025

1. Provinsi Papua Barat

2. Aceh Utara

3. Aceh Taming

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan