Menjaga Kesehatan Gigi dengan Scaling Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Intip Prosedurnya di Sini!

Scaling gigi pakai BPJS Kesehatan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Bagi kamu yang ingin scaling gigi pakai BPJS Kesehatan, yuk simak caranya di sini!

Kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian penting dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Sayangnya, banyak orang yang masih mengabaikan perawatan gigi karena berbagai alasan, seperti biaya yang mahal atau kurangnya pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan gigi. 

Namun ternyata, saat ini dapat melakukan scaling gigi secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan loh.

Scaling gigi adalah salah satu prosedur perawatan gigi yang penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan rongga mulut. 

Prosedur ini melibatkan pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada permukaan gigi. 

Karang gigi yang tidak dibersihkan secara rutin dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gusi berdarah, bau mulut bahkan penyakit gusi yang lebih serius.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Kira-kira Apa Penyebabnya Ya? Yuk Cari Tahu di Sini!

BACA JUGA:Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Tidak? Simak Langkah-Langkahnya

Melalui program BPJS Kesehatan, kamu dapat memanfaatkan fasilitas scaling gigi secara gratis. Ini merupakan kesempatan emas bagi kamu untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. 

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu dapat memastikan bahwa gigi tetap bersih dan sehat, sehingga terhindar dari masalah gigi dan mulut yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Scaling merupakan salah satu layanan kesehatan gigi dan mulut yang dijamin oleh program BPJS Kesehatan di Indonesia.

Perlu diingat bahwa scaling gigi hanya dapat dilakukan tanpa biaya menggunakan BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, jadi bukan untuk alasan estetika.

Dilansir dari akun twitter resmi BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI, dengan masa penjaminan dua tahun sekali, pasien dengan gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan scaling gigi. 

Ini hanya dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan