Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Tidak? Simak Langkah-Langkahnya
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Dengan seiringnya kemajuan zaman, tentu alat canggih sangat membantu anda.
Salah satunya adalah cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak dapat dilakukan secara online dan offline berikut cara lengkapnya.
Bagi anda memiliki BPJS Ketenagakerjaan, maka anda dapat mengeceknya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
BACA JUGA:WASPADA! Penyakit Kelapa Sawit Ini Rentan Menyerang Tanaman Usia 9 Tahun ke Atas
BACA JUGA:KOK BISA? Bupati di Indonesia Ini Punya Hutang Lebih Besar dari Harta, Cek Bupati Mana Saja
Seperti diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Beberapa diantaranya yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
Karena itulah fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk melengapi jaminan tersebut.
Lebih lanjut, sesuai dengan jadwal di atas bahwasanya bagi peserta yang ingin mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store atau AppStore.
BACA JUGA:Suzuki APV All New untuk Gaya Oke, Angkut Apa Saja Bisa!
2. Lakukan registrasi akun
Syarat registrasinya antara lain nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP dan tanggal lahir dan nama.