Diduga Perbuatan OTD, Sejumlah APS Balonkada Didapati Tumbang dan Sobek

Di sejumlah titik ditemui APS Balonkada tumbang atau rusak yang diduga hasil perbuatan OTD. -sumber foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Di sejumlah titik, ditemui sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon kepala daerah (Balonkada).

Ditemukan dalam kondisi robek ataupun tumbang. Belum diketahui penyebab pastinya. Namun, dicurigai ini merupakan perbuatan usil orang tak dikenal (OTD). 

Menanggapi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menegaskan, agar masyarakat Bumi Rafflesia tak melakukan pengrusakan.

Pada APS Balonkada yang kini semakin ramai menghiasi jalan lintas bahkan hingga sudut wilayah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Berdiri 54 Tahun Silam, Ini Nama 12 Orang Pernah Duduki Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu

"Diimbau pada warga Bengkulu agar tidak melakukan perbuatan iseng berupa pengrusakan ataupun dan menghilangkan APS Balonkada dalam Pilkada 2024. Harus diingat ini merupakan pelanggaran hukum. Serta bisa dijerat hukum pidana pemilu," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah, Rabu 11 September 2024.

Dia lalu mengajak seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu dan tim kampanye Balonkada yang ada di Bengkulu. Untuk menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormat, serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum berupa merusak atau menghilangkan APS Balonkada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Nggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Rugi Dong! Simak 3 Keuntungannya

"Imbauan ini penting untuk kami sampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye sekarang ini," katanya.

Dikatakannya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 280 Ayat 1 huruf g disebutkan, "pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana pemilu".

"Kemudian pada Pasal 521 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaku pengrusakan APS ataupun APK apat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 24 juta," ujarnya.

BACA JUGA:BARU TAHU YA! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Tokopedia! Cek Tata Caranya di Sini

Ia menambahkan, kemudian bagi para peserta Pilkada Serentak tahun 2024 dj Provinsi Bengkulu yang merasa dirugikan. Lantaran APS miliknya dicurigai dirusak OTD. Diminta dapat segera melapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

"Tapi harus melengkapi syarat formil dan materiil yang lengkap dan jelas," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan