Kabar Baik PPPK! Pemerintah Bakal Sejahterakan PPPK Hingga Hari Tua
Pemerintah bakal Sejahterakan PPPK hingga hari tua. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
- Pejabat Pengawas.
3. Jabatan Nonmanajerial:
BACA JUGA:TERBARU dari MenPAN-RB! Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK, Khusus Wilayah Ini
- Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
- 58 Tahun bagi pejabat pelaksana.
Itulah ketetapan batas usia pensiun bagi PPPK yang ditetapkan pemerintah dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Selanjutnya, berikut lima jaminan sosial bagi PPPK:
1. Jaminan Kesehatan
PPPK akan mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan PNS. Hal ini membatasi akses mereka ke berbagai layanan kesehatan yang mereka perlukan untuk mengelola kesejahteraan mereka.
BACA JUGA:Kemendikbud Rilis Mekanisme Seleksi PPPK 2024, Ini Aturan yang Mesti Dipahami
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Terjadi gangguan pada saat pelaksanaan tugas, PPPK memperoleh perlindungan dan kompensasi yang layak.
3. Jaminan Kematian
Keluarga dari PPPK yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan. Hal ini menjadi wujud kepedulian pemerintah
4. Jaminan Pensiun