Kursi Ketua DPRD Bengkulu Selatan 2024-2029 Resmi Diduduki Juli Hartono, Waka I dan Waka II Siapa?

Kursi Ketua DPRD Bengkulu Selatan resmi diduduki oleh Juli Hartono, SE, M.AP.-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sekian lama dan sepat jadi perdebatan siapa yang bakal jadi pimpinan utama gedung DPRD BS periode 2024-2029.

Akhirnya, kursi Ketua DPRD BS untuk periode lima tahun yang akan datang, secara resmi akan diduduki oleh Juli Hartono, SE, M.AP.

Juli merupakan salah satu dari 4 kader Partai Nasdem yang berhasil memperoleh kursi di DPRD BS hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu.

Kepastian Juli Hartono ditunjuk untuk menjadi Ketua DPRD BS periode 2024-2029 itu setelah keluarnya surat keputusan dari DPP Partai Nasdem.

Yang mana, dalam surat keputusan DPP Nasdem itu bukan hanya tentang penetapan pimpinan DPRD. Namun, juga penunjukan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2024-2029.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), surat DPP Partai Nasdem itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 8.5-SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024.

Surat yang tertanggal 21 Agustus 2024 tersebut menetapkan, Juli Hartono, SE, M.AP sebagai Ketua DPRD BS untuk periode 2024-2029.

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Ini Kewajiban yang Mesti Dilakukan PPPK

BACA JUGA:Tertarik Memelihara Ikan Hias, Simak Cara Perawatan Agar Sehat dan Berumur Panjang!

Selain itu, dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem itu juga menetapkan, Joni Afrizal, SE ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Nasdem.

Bendahara DPD Partai Nasdem BS Joni Afrizal, SE membenarkan, jika surat keputusan terkait penujukan Ketua DPRD BS dan Ketua Fraksi dari DPP Nasdem telah keluar.

"Iya benar, surat keputusan dari DPP Partai Nasdem soal penetapan ketua dan fraksi sudah keluar. Sebagai kader, kami tentu akan menerima dan siap menjalankan keputusan tersebut," kata Joni.

Menurut Joni, surat dari DPP Partai  Nasdem tersebut segera disampaikan olrh DPD Partai Nasdem BS kepada Sekretariat DPRD BS.

Sehingga, surat tersebut akan menjadi dasar pengusulan untuk unsur pimpinan DPRD dalam masa jabatan periode 2024 hingga 2029 mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan