Pakai Narkoba, Sopir di Kaur Diamankan, Polisi Kantongi Identitas Pemasok Barang

Tersangka pemakai narkoba inisial YA yang diperiksa penyidik Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Jajaran Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan pengguna narkoba jenis Sabu-sabu. Tersangkanya YA (41) warga Kecamatan Kaur Selatan. 

Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, tempat isap sabu dan korek api. Tersangka diamankan 3 September 2024 di kediamannya, saat akan menggunakan barang haram tersebut.

“Pelaku pengguna barang haram tersebut telah ditetapkan tersangka. Penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok atau bandar narkoba yang saat ini telah diketahui identitasnya,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Nunuk Irawan, SH, Rabu 11 September 2024.

Dikatakannya, kronologis penangkapan berawal saat anggota Satnarkoba mendapat informasi bahwa di rumah tersangka YA sering dijadikan tempat menggunakan barang haram tersebut.

Setelah informasi tersebut didapat, anggota melakukan pengintaian di kediaman tersangka. 

Saat diintai, benar saja tersangka terlihat pulang dan masuk ke dalam rumah. Anggota melakukan pengintipan dan terlihat tersangka akan menggunakan barang haram tersebut, seketika tersangka disergap anggota dan tidak bisa mengelak. 

BACA JUGA:Pembangunan 12 Sekolah Penerima DAK Rp 10,9 Miliar, Cek Progresnya

BACA JUGA:Dana Desa Gunung Kaya Diusut, Lampu Jalan Hingga Gaji Perangkat Tak Dibayar

Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kaur Polda Bengkulu. Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan. 

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari inisial SE (42) juga warga Kecamatan Kaur Selatan. Seketika anggota melakukan pengejaran terhadap pengedar barang haram tersebut.

Saat anggota melakukan penangkapan terhadap pengedar barang haram tersebut, SE sudah melarikan diri. 

Lanjut Kasat, untuk tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pennyalahgunaan narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. 

Selain itu, dari pengakuan tersangka ia menggunakan narkoba sudah lama, sedangkan menggunakan barang haram tersebut untuk doping dalam menggunakan kendaraan. 

Mendengar pengakuan tersangka sangat berbahaya. Karena setiap membawa kendaraan, tersangka dalam posisi pengaruh narkoba. Tersangka sendiri berprofesi sopir angkutan membawa sayuran maupun hasil hutan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan