Wajib Tahu! Barang-barang Mewah Ini dikenakan Pajak, Ada 14 Jenisnya
Barang mewah yang dikenakan pajak.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
11. Barang yang berbahan dasar keramik terbuat, kecuali yang dibuat di dalam negeri
12. Barang-barang yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari batu mulia, atau mutiara atau logam mulia atau campurannya, kecuali barang itu dibuat di dalam negeri
13. Pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Aturan Pakaian Dinas Terbaru PNS dan PPPK
BACA JUGA:Apakah Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Bisa, Cara dan Syaratnya
14. Bahtera, kapal pesiar dan kendaraan air tertentu, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum dan keperluan negara
15. Perlengkapan dan peralatan olahraga menyelam, terbang layang, gantole, power boating, golf
16. Senjata api, senjata angin dan gas beserta perlengkapannya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara
17. Barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri
18. Perlengkapan untuk permainan dalam ruangan di taman hiburan untuk orang dewasa dan anak-anak. ***