Apakah Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Bisa, Cara dan Syaratnya
Cara kredit rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan-sumber foto: Koranradarkaur.id-
5. Bukan perusahaan daftar sebagian atau PDS upah.
6. Mendapat persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait dibuktikan dengan formulir rekom.
7. Peserta yang istri atau suaminya merupakan peserta BPJAMSOSTEK, maka hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan KPR yang berlaku dari bank penyalur dan ketentuan dari otoritas perbankan.
Sebagai informasi tambahan, peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif. Jumlah KPR yang diberikan kepada peserta paling besar Rp 500 juta.
Lebih lanjut, beriku cara pengajuan KPR di BPJS Ketenagakerjaan:
Setelah mengetahui persyaratannya, kini anda tinggal mengajukan kredit rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
2. Mengirim permohonan kredit dan salinan kartu peserta.
3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
4. Realisasi pengajuan pinjaman.
Itulah tadi cara kredit rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan proses pengajuannya semoga bermanfaat.*