Empat Prinsip Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Berdasarkan UU 20/2024
Berikut ini ada empat prinsip pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
Terlebih, KemenPAN RB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga honorer meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan.
Namun, proses penataan tenaga honorer menjadi ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa hal.
Pelaksana tugas (Plt) deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN - RB Aba Subagja mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga honorer.
Salah satunya adalah usulan formasi yang dari pemerintah daerah yang belum optimal dan sesuai dengan alokasi formasi.
Selain itu, kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.
Dia menlanjutkan, kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP atau Inprastruktur Pedesaan. ***