Pasca diperpanjang Pendaftaran Oleh KPU, Ini Jumlah dan Daerah Paslon Tunggal

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Idham Holik menjelaskan jumlah daerah calon tunggal Pilkada 2024.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - KPU RI saat ini telah menutup perpanjangan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Palon) peserta Pilkada 2024 daerah yang Hannya memiliki satu calon atau calon tunggal.

Dari 43 daerah yang akan memiliki Paslon tunggal, setelah perpanjang berkurang menjadi 41 calon tunggal yang tersebar di 41 daerah se-Indonesia.

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Idham Holik mengatakan, awalnya calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten dan kota.

Setelah perpanjangan pendaftaran ada dua daerah yang memiliki dua pasangan calon (Paslon).

BACA JUGA:SAH! Berkas 4 Balon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Lengkap, Tinggal Tunggu Penetapan?

BACA JUGA:Beda dengan ASN, Ternyata Kades dan Perangkat Desa Boleh Hadiri Kampanye Paslon Pilkada 2024

Dengan begitu saat ini ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

Adapun daerah yang Paslonnya bertambah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara.

Daftar daerah dengan satu paslon Pilkada 2024. Yang akan melawan kotak kosong.

1. Provinsi Papua Barat

2. Aceh Utara

3. Aceh Taming

4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara

5. Asahan, Sumatra Utara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan