Kelapa Sawit di Indonesia Setelah Kemerdekaan, 5 Tahun Masih Dikuasai Asing, Simak Sebabnya
Berikut ini sejarah perkembangan kelapa sawit di Indonesia setelah kemerdekaan.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Perkembangan kebun kepala sawit di indonesia setelah merdeka tanggal 17 Agustus 1945.
Sepanjang periode 1945 hingga tahun 1950, pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia kasih belum menjadi fokus pemerintah saat itu.
Di antara alasan pemerintah RI masih belum fokus mengelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia, salah satunya karena perkebunan masih di bawah kuasa perusahaan-perusahaan Belanda.
Karenanya, selama kurun waktu 5 tahun setelah merdeka itu pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia oleh pemerintah masih minim.
BACA JUGA:Sejarah Kelapa Sawit di Indonesia, Awalnya Hanya 4 Biji
BACA JUGA:8 Tips Merawat Tanaman Kelapa Sawit Bikin Hasil Panen Melimpah, Ini Caranya
Pada 13 Desember 1957, Kasad Mayor Jenderal AH Nasution selaku penguasa perang pusat (Peperpu) mengeluarkan surat perintah bahwa proses pengambilalihan perusahaan asing di bawah kontrol militer.
Setahun kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia baru diterbitkan dan peraturan ini berlaku surut sejak tahun 1957.
Seluruh perusahaan yang dinasionalisasi kemudian dikelola oleh Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) yang dibentuk tahun 1959.
Ini disertai dengan pembayaran ganti rugi kepada pemilik perusahaan yang diambil alih.
Sebanyak 76 perusahaan perkebunan berumur panjang dinasionalisasi, baik yang berada di Sumatera Utara maupun Aceh.
Dengan rincian 54 merupakan perusahaan perkebunan karet, 13 perkebunan kelapa sawit, lima perkebunan teh, dan empat perkebunan sisal dan tanaman berserat lainnya.
Beberapa perusahaan besar yang terkena nasionalisasi adalah United Deli Company yang memiliki 12 perkebunan, empat perkebunan milik Senembah Maatschappij, HVA (empat perkebunan), Rubber Cultuur Maatschappij Amsterdam (12 perkebunan) dan Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) empat perkebunan.
Pada awal tahun 1960 sudah ada 101 dari 217 perusahaan perkebunan di Sumatera Utara yang beralih kepemilikannya kepada pemerintah Indonesia.