Terdakwa Korupsi SMK IT Al Malik Segera Divonis Hakim, Simak di Sini Jadwalnya
Editor: Dedi Julizar
|
Sabtu , 07 Sep 2024 - 19:00
Terdakwa korupsi SMK IT Al Malik yang merupakan mantan Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan segera divonis-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
Sekedar mengingatkan, Ahmad Soepriadi terjerat korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu.
Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam Dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 323 juta.*