Terdakwa Korupsi SMK IT Al Malik Segera Divonis Hakim, Simak di Sini Jadwalnya

Terdakwa korupsi SMK IT Al Malik yang merupakan mantan Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan segera divonis-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

Sekedar mengingatkan, Ahmad Soepriadi terjerat korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu.

Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam Dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 323 juta.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan