Ingin Ganti Plat Motor 5 Tahunan, Yuk Simak Persyaratan, Cara Hingga Biayanya di Sini!

Ganti plat motor 5 tahunan-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan

- Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain

- Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya

- Cara Mengganti Plat Motor 5 Tahunan

Berikut cara penggantian plat nomor kendaraan bermotor 5 tahunan:

- Mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan

- Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor

-Setelah itu, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK

- Ambil formulir di loket perpanjangan STNK 

- Kemudian, mengisi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar

- Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya

- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai

- Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, langkah selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK

- Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan