Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan Tanpa BPKB, Emang Bisa? Simak Penjelasannya di Sini!

Bayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

Dikutip dari www.kompas.com, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin membayar pajak 5 tahunan :

- Tanda bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan) 

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

- BPKB 

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Sedangkan, menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, meskipun BPKB asli dijadikan jaminan di bank, pajak lima tahunan masih dapat dibayar.

Pemilik kendaraan hanya perlu melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan, disertai fotokopi BPKB. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan